Bentrokan antara aparat keamanan dan demonstran Israel saat berusaha mengevakusai pos pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Berdasarkan resolusi DK PBB, pembangunan pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang dibangun leh Israel sejak 1967 itu tidak memiliki legalitas hukum.
Rencana perluasan pemukiman ilegal itu akan mengisolasi salah satu desa Palestina, yaitu Desa Al-Walja
Israel mengabaikan hukum internasional dengan menyetujui pembangunan 792 unit rumah di pemukiman ilegal di Yerusalem Timur.
Pihak berwenan Israel menyusun rencana pembangunan hampir 2.200 rumah pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.
Palestina menyerukan DK PBB agar mengambil tindakan pencegahan wilayah permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Keluarga Rifea memiliki ratusan dunam (puluhan hektar) tanah di Anata, tetapi hampir semuanya telah dirampok Israel untuk pembangunan jalan dan pemukiman ilegal Yahudi.
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi mendesak menghentikan pembangunan pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Pemukiman ilegal Israel terus bertambah dari sekitar 110 ribu pada 1993 menjadi sekitar 620 ribu tahun 2017.
Tel Aviv melanjutkan kebijakan pengambil-alihan tanah dan perluasan pemukiman di wilayah Palestina